JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 34 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 02 Feb 2026
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/34/2026, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 232 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada pokoknya menyebutkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan antara lain melalui pembentukan satuan tugas optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dengan keputusan bupati;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

-Keputusan ini menetapkan  Penetapan Program Kerja  Pembinaan Dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026

 

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 Februari  2026

-Lampiran 3 Halaman.