ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/34/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 232 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada pokoknya menyebutkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan antara lain melalui pembentukan satuan tugas optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dengan keputusan bupati; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. -Keputusan ini menetapkan Penetapan Program Kerja Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026
|
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 Februari 2026 -Lampiran 3 Halaman. |